Pendaftaran Akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau yang selanjutnya disebut dengan SIMBG merupakan layanan berbasis web yang diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam upaya mendukung peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi, serta pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia tumbuh dan tangguh. Dalam memberikan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menggunakan SIMBG. Melalui implementasi SIMBG dapat membantu meningkatkan akuntabilitas pelayanan, kecepatan waktu layanan, serta mendukung transparansi biaya retribusi IMB.

Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik sebuah bangunan gedung untuk melakukan pembangunan, renovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung. IMB dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan perundang - undangan. Urgensi diperlukannya IMB pada setiap bangunan gedung diantaranya adalah; 1) untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal; 2) memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya; 3) serta untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung.